A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Ada
berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada
segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun
beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut
John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya,
sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut
David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental
adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah
hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut
bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin,
laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar,
tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini
berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia
dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia.
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia
sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan
abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM
adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di
segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM
adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya
oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan
berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia
manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo
membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran
atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut
Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak
yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang
seolah-olah merupakan suatu holy area.
B. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda
telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi
manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan
menjadi enam macam sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang
berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi
hukum sebagai berikut.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak
asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak
yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah
hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang
status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah
salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
C. HAM
Dalam Perundang-Undangan Nasional
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia
sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia
merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang
pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah
ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras,
etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan
lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan
berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati
hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga
hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan
sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan
sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama,
hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik,
yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak
mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak
asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan
perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak
yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak
mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni
budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah
pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan
pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela
agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara
adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara
pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam
penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a)
Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b)
Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A
sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
**)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan
sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap
orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1)
Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur
pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman
mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan
kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai
instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan
dengan Pancasila dan DUD 1945
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan
menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4)
Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta
menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan
undang-undang
5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b. Piagam hak asasi manusia
6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
c. Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
1) Pembukaan
Bahwa
manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai
pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan
kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab
serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat
kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan.
Bahwa
hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia
secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri,
hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak
kesejahteraan oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh
siapapun. Selanjulnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang
timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa
didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekan Republik
Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan
kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan
Bangsa-Bangsa tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right). Oleh karena itu,
bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggungjawab untuk
menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa
perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu
bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri.
Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari
Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia
pada hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta menghormati hak
asasi manusia orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena itu, hak
asasi manusia dan kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada diri
manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota
suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas
berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat
Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa
Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.
2) Piagam Hak Asasi Manusia
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu :
Bab I : Hak untuk hidup (pasal 1)
Bab II : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
Bab III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
Bab IV : Hakkeadilan(7-12)
Bab V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)
bab VI : Hak atas kebebasan informasi (pasal 20 – 21)
bab VII : Hak keamanan (pasal22-26)
bab VIII : Hak kesejahteraan (pasal 27 – 33)
bab IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)
bab X : Perlindungan dan kemajuan (pasal 37 – 44)
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 23 September 1999.
Isi pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11 bab dan penjelasan, yaitu :
Bab I : Pendahuluan (pasal 1).
Bab II : Asas-asas dasar (pasal 2 – 6)
Bab III : Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (pasal 9 -66)
Bab IV : Kewajiban dasar manusia (pasal 67 – 70)
Bab V : Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (pasal 71 – 72)
Bab VI : Pembatasan dan larangan (pasal 73 – 74)
Bab VII : Komisi nasional hak asasi manusia (pasal 75 – 99)
Bab VIII : Partisipasi masyarakat (pasal 100 – 103)
Bab IX : Peradilan hak asasi manusia (pasal 104)
Bab X : Ketentuan peralihan (pasal 105)
Bab XI : Ketentuan penutup (pasal 106)
B. Lembaga Perlindungan Hah Asasi Manusia (HAM)
Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain :
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dalam
rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk
suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi Nasional. Hal ini
sesuai dengan Keputusan Presiden Rl No 50 Tahun 1993 tentang Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75, antara lain disebutkan tujuan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu :
a.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam berrbagai bidang
kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan
fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi
lentang hak asasi manusia Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang
profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi dalam menghayati
cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan
menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Komnas
HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta. Perwakilan
Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota. Warga negara Indonesia yang dapat diangkat menjadi
anggota Komnas HAM adalah :
a. Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar.
b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya.
c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara atau,
d. Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Anggota
Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan
usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presidan selaku kepala negara.
Masyarakat
dapat mengajukan laporan pengaduan pelanggaran hak asasinya kepada
Komnas HAM. Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang
menyatakan, “Setiap orang dan atau kelompok orang yang memiliki alasan
kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan
pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.”
Semua pengaduan
hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas
pengadu yang benar dari keterangan atau bukti awal yang jelas tentang
materi atau persoalan yang diadukan alau dilaporkan. Pemeriksaan atas
pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
a. tidak memiliki bukti awal yang memadi,
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia,
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu,
d. terdapat upaya hukum yang lebih efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan,
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan
pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, keouali
ditentukan fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi. dan atau
pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak
memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua
pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib
menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang
ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah
Agung Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara
lain dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk
mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya
hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan
masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga
memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
a. memelihara keasamanan dan ketertiban masyarakat,
b. menegakkan hukum,
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Hak
asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam
UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak,
namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai
landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang
tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu dalam
rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi
Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai
dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah :
a.
melakukan sosialisasi seluruh kutentuan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan
informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan,
pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak.
b. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
4. Lembaga Bantuan Hukum
Bagi
warga negara yang tidak mampu membayar dalam menurut hukum, memiliki
biaya untuk melakukan tuntutan hukum. maka dapat memanfaatkan jasa
lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat membela kepentingan
masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit,
ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok orang
yang membelanya.
Tujuan lembaga ini adalah mencegah adanya ledakan
gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan
hukum akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang
selama ini terpuruk di negara kita.
5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam
rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakai, beberapa fakultas
hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani
oleh dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi
advokat profesional.
D. HAM Dalam Tinjauan Islam
hak asasi dalam Islam
berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh
hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan.
Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu
haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja
menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban
memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara
berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada
perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam
tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan
untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin
di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin
tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah
mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak
untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
"Yaitu orang-orang
yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan
shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan
munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)
E. Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Unsure lain dalam HAM adlah masalah
pelanggaran dan pengadilan HAM. Secara jelas UU No. 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan HAM mendefinisikan dal tersebut. Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
ataupun tidak disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan/ atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh Undang-Undang, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.
Pelanggaran HAM dikelompokkan pada
dua bentuk, yaitu: (1) pelanggaran HAM berat; dan (2) palanggaran HAM ringan.
Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Adapun, bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari selain dari keduabentuk pelanggaran HAM berat
tersebut.
Kejahatan genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan agama.
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu
perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis.
Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi
rasa keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diberlakukan atas retroaktif.
Dengan demikian, pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk
pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan presiden dan berada di lingkungan
pengadilan umum.
Pengadilan HAM berkedudukan di daerah
tingkat I (provinsi) dan daerah tingkat II (kabupaten/kota) yang meliputi daerah
hukum pengadilan umum yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM
berwenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM oleh warga
negara Indonesia yang berada dan dilakukan di luar batas teritorial wilayah
Negara Republik Indonesia.
D. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta
pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari,
Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9
Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I.
Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan
dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den
Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung
jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga
korban pembantaian Rawagede.
Penembakan Misterius
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’
adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan
terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat.
Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah
aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini
termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal
karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan
keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan
lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus,
kebanyakan tewas karena ditembak.
Penculikan Aktivis
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis
pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan
aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang
terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum
diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa
mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.
Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus
pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir
meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda
Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam,
Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan
bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan
diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena
diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam
pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan
kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses.
Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot
Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa
ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan
sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra
Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah
muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT.
CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh
pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh.
Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh
rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan
meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong,
Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas
penyiksaan. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal
karena penganiayaan berat.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus
penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi
oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa
Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia
mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden
Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi
Trisakti.
Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal
dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak dengan menggunakan
peluru tajam oleh anggota polisi dan militer.
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung
Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang
mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI
yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa ini
terjadi pada tanggal 12 September 1984. Sejumlah orang yang terlibat
dalam kerusuhan diadili dengan tuduhan melakukan tindakan subversif,
begitu pula dengan aparat militer, mereka diadili atas tuduhan melakukan
pelanggaran hak asasi manusia. Peristiwa ini dilatar belakangi masa
Orde Baru.
Pembantaian Santa Cruz
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu
pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak
warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12
November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman
rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer
Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil
mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai
bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan
melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan
Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dan membentuk negara sendiri.
Peristiwa 27 Juli
Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri
yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada
tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok,
ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang berserta
Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak
bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal
dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan
sebagian ditahan. Menurut Komnas Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini
telah terbukti terjadinya pelanggaran HAM.
Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa beserta pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu
di Banyuwangi lagi hangat-hangatnya terjadi praktek dukun santet di
desa-desa mereka. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan
kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh
sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun santet dibunuh,
ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja
polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka
menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari
amukan warga.
Itulah beberapa kasus-kasus yang berkaitan dengan
pelanggaran HAM di Indonesia.
Semoga saja kedepannya Indonesia bisa lebih tenram dan damai serta
terhindar dari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat
terutama pelanggaran HAM. Peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi tempo
dulu sebaiknya dijadikan contoh oleh generasi sekarang agar mereka tidak
mengulangi dan terhindar pelanggaran HAM. Oleh karena itulah, sebaiknya
kita memahami dengan baik makna,
pengertian atau definis dari HAM
Sumber :
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
http://www.angelfire.com/id/sidikfound/ham.html
http://ahmad-rifai-uin.blogspot.com/2013/04/pelanggaran-dan-pengadilan-ham.html
http://www.smansax1-edu.com/2014/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html