Kamis, 30 November 2017

ISO 9000, ISO 14000, UU No. 19 Dan HAKI




ISO 9000 dan ISO 14000
ISO 9000 merupakan suatu seri dari standar-standar internasional untuk sistem kualitas, yang menspesifikasikan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan untuk penilaian dari suatu sistem manajemen dengan tujuan untuk menjamin bahwa pemasok (perusahaan) akan menyerahkan barang dan / atau jasa yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
ISO 9000 adalah nama umum yang diberikan untuk manajemen yang berkualitas dan standar yang terjamin. standar terkini disebut ISO 9000: 2004. Standar tersebut mewajibkan perusahaan untuk menentukan kebutuhan pelanggan, termasuk pengaturan dan persyaratan hukum. Perusahaan juga harus membuat susunan komunikasi untuk menangani isu-isu seperti keluhan. Standar lain melibatkan kontrol proses, pengujian produk, penyimpanan, dan pengiriman. Meningkatkan kualitas adalah investasi yang dapat terbayar dalam hubungan pelanggan yang lebih baik dan penjualan yang lebih tinggi.
ISO 14000 adalah standar internasional untuk manajemen lingkungan yang berlaku untuk setiap usaha atau organisasi, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Standar-standar in dikembangkan oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO), yang memiliki perwakilan dari komite seluruh dunia.
Kesimpulan yang bisa diambil yakni ISO 9000 lebih kepada kualitas produk yang dikeluarkan oleh perusahaan, sedangkan ISO 14000 menitikberatkan pada kualitas lingkungan dari tempat berdirinya perusahaan.
Penerapan ISO 9000 dan ISO 14000 adalah pada PT Isuzu Astra Motor Indonesia. Perusahaan ini mendapatkan ISO 9000 tahun 1994 dan ISO 14000 tahun 1998.

Penjelasan UU No. 19 dan Pelanggaran HAKI
UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.

Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
UU No. 19/2002 Tentang Hak Cipta dibuat untuk melindungi ciptaan dengan sistem ynag sama dengan hokum di negara-negara maju. Undang-undang ini memang dibuat atas desakan negara maju, ketika Indonesia menjadi satu-satunya negara ASEAN yang termasuk kedalam Priority Watch List, yaitu daftar negara-negara yang melakukan pelanggaran berat terhadap hak kekayaan intelektual, bersama dengan Cina, Argentina dan Rusia. Contoh pelanggaran hak cipta yakni ketika seseorang melakukan copyright akan suatu karya orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut, misalnya memasukan lagu di media social tanpa menggunakan izin dari pihak yang membuat karya tersebut.

Prosedur Pendaftaran HAKI di Indonesia
       Prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia adalah sebagai berikut.
1.      Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.  Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.   Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.   Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.

Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

My Blog List

Laman gunadarma

Pages

Total Pageviews

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts