Sabtu, 14 Maret 2015

Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak & Kewajiban Warga Negara

Pengertian Bangsa

Pengertian Bangsa
    Bangsa adalah kumpulan orang yang mempunyai kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli : 
 ·        Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, sebuah akal yang terjadi dimana rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memiliki kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
 ·        Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.

Pengertian Negara

 Negara adalah suatu bagian daerah atau wilayah yang didalamnya terdapat suatu kepala pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.
Beriikut beberapa pengertian Negara dari beberapa ahli, antara lain:
- George Jellinek
   Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendalami wilayah tertentu
- G.W.F Hegel
   Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
-Logeman
   Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
- Karl Marx
   Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalamnya ada sekelompok manusia (rakyat).

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak Warga Negara
Hak setiap warga Negara adalah hak mutlak yang dilakukan oleh seorang warga Negara yang baik yang bisa memajukan suatu Negara dengan hal-hal positif. Hak tersebut pula harus sesuai dengan aturan yang berlaku disuatu Negara. Adapun , hak-hak sebagai warga Negara, antara lain :
    1. Hak Mendapat Perlindungan
    2. Hak Mendapat Pekerjaan dan Penghidupan yang layak
    3. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
    4. Hak Beragama. Memilih pendidikan dan kewarganegaraan.


Kewajiban Warga Negara
Berikut ini beberapa kewajiban sebagai warga Negara, antara lain :
  1. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : "Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara."
2. Wajib mengikuti Hak Asasi Manusia orang lain. Pasal 28J ayat (1), mengatakan : "Setiap orang wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain.
3. Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1). Mengatakan :"tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara".

Latar Belakang Bangsa dan Negara dan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Melalui pendidikan kewarganegaraan inilah kita dapat menyadari semangat perjuangan para pahlawan yang telah memerdekakan bangsa Indonesia. Selain itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini kedepannya dan akan dapat menimbulkan rasa cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.

Landasan Hukum

1. Pasal 26 ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

       4.  Pasal 30 , ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

     Tujuan Bangsa dan Negara
   
    Tujuan negara adalah sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagiaan rakyatnya.   

        

-          https://deudinul.wordpress.com/2013/04/05/pengertian-bangsa-dan-negara/https://putriiannisa.wordpress.com/2013/03/11/latar-belakang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
      http://www.seputarpendidikan.com/2014/08/tujuan-dan-fungsi-negara.html
      

1 komentar:

Unknown mengatakan...

terimakasih banyak udah share... mantab sob

http://cv-pengobatan.com/pengobatan-alami-kanker-serviks/

Posting Komentar

My Blog List

Laman gunadarma

Pages

Total Pageviews

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts