Jumat, 13 Maret 2015

Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaan

Pengertian Kewarganegaraan
     Kewarganegaraan adalah bentuk identias yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik(negara).
     Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

A. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
  • Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan.
  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
B .Kewarganegaran dalam arti formal dan material
  • Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
  • Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
       Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
 1. Perjalanan panjang yang dilalui Bangsa Indonesia ketika era sebelum dan selama penjajahan, lalu dilanjutkan dengan merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya.

2. Bangsa Indonesia mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antar lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya.
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi.

3. Bangsa Indonesia yang berjuang dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi.

      Landasan Hukum

1. UUD 1945
   a. Pembukaan UUD 1945 , alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan , dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya).
  b. Pasal 27 (1); kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
     c.  Pasal 27 (3); hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela Negara
   d. Pasal 30 (1); hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
     e.  Pasal 31 (1); hak dan warganegara mendapatkan pendidikan

2.   UU Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

       Tujuan Pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu , maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.

     Kompetensi Dasar Pendidika Kewarganegaraan

 Dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan kompetensi dasar atau yang sering disebbut kompetensi, minimal ditransformasikan dan ditransmisikan pada peserta didik. Terdiri dari tiga jenis, yaitu :
Kompetensi kemampuan kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan materi inti pendidikan kewarganegaraan (Demokrasi,HAM, dan masyarakat madani)
Kompetensi sikap kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait kesadaran dan komitmen warga Negara antar lain : komitmen akan kesetaraan, gender, toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli serta terlibat dalam penyelesaian pesoalan-persoalan warga Negara yang terkait dengan pelanggaran HAM.


http://feby-hilda.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-pendidikan.html
http://tujuanpendidikankewarganegaraan.blogspot.com/
( PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Karangan Prof. Dr. Hamid Darmadi, M.pd.)

0 komentar:

Posting Komentar

My Blog List

Laman gunadarma

Pages

Total Pageviews

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts