Jumat, 20 Maret 2015

Konsep Dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara

Pengertian Demokrasi
         Pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Atau bisa disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif,yudikatif dan legislatif.
        Berikut pengertian demokrasi menurut para ahli :
- Aristoteles
  Pengertian demokrasi adalah sebagai kebebasan, dimana karena hanya lewat kebebasan setiap warga negara dapat saling berbagi kekuasaan. Dia menambahkan bahwa seseorang yang hidup tanpa bebas memilih cara hidupnya sama saja seprti budak.
- Kraneburg
Kraneburg mengartikan demokrasi sesuai dengan arti dasarnya yaitu cara memerintah rakyat.
- Menurut Abraham Lincoln
Mantan presiden Amerika ini berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat.
Koentjoro Poerbopranoto
Dia mengatakan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem dimana rakyat ikut berpartisipasi secara aktif dalam pemerintahan negara.
         Pada intinya demokrasi terbagi menjadi dua  :
   1.Demokrasi langsung (Direct Democracy) yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan secara langsung tiap warga negara yang tanpa diwakili oleh siapapun. 
   2. Demokrasi tidak langsung yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan oleh perwakilan warga negara.


    Konsep Demokrasi
Dimana sebelumnya sudah dijelaskan bahwa pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Artinya adalah pemerintahan rakyat dimana rakyat memegang seluruh kekuasaan. Pemerintahan ditangan rakyat. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Atau bisa disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat.
     
     Bentuk Demokrasi
Dalam hal ini demokrasi terbagi 2 secara umum, yaitu:
- Demokrasi langsung
   yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan secara langsung tiap warga negara yang tanpa diwakili oleh siapapun. Artinya adalah setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap politik yang terjadi.
- Demokrasi tidak langsung
   yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan oleh perwakilan warga negara. Artinya adalah demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mangambil keputusan bagi mereka.

     Sifat Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
A. Sitem pemerintahan parlemen
     
    Pada sistem pemerintahan yang berperan sebagai eksekutif harus bertanggung jawab terhadap parlemen. Sehingga dalam sistem pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar karena eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, mentri serta perdana mentri juga bertanggung jawab kepada parlemen.
    Ciri-ciri pemerintahan parlementer sebagai berikut :
1. Badan legislatif adalah badan satu-satunya yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
2. Anggota parlemen terdiri dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
4. Kabinet bertanggung jawab atas parlemen.
5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai pemerintahan negara.
     Contoh negara yang menganut sistem parlementer adalah inggris, belanda, india,  australia, malaysia.
B. Sistem pemerintahan presidensial
 
   Dimana sistem parlemen dapat memilik seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
   Ciri-ciri pemerintahan presidensial adalah :
1. Penyelenggara negara ada ditangan presiden.
2. Kabinet dibentuk oleh presiden.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
5. Presiden tidak dibawah kuasa parlemen

   Negara yang menganut sistem presidensial adalah Indonesia, Filipina, Amerika Serikat, dll.

C. Sistem pemerintahan komunis

    Pencetus pemerintahan komunis adalah Karl Max. Sistem ini hanya menganut sistem satu partai, mendeklarasikan kesetiaan kepada komunis. Sistem partai ini hanya sebagai alat pengambil alih kekuaasaan sekaligus menentang modal atas nama individu. Jadi, alat-alat produksi memang harus dikuasai negara untuk memakmurkan rakyat secara rata, namun sayang pada kenyataannya keuntungan hanya dikeruk oleh partai politik. Negara yang menganut sistem komunis adalah RRC, Korea Utara , Kuba, Laos, dan vietnam.

D. Sistem pemerintahan Diktator

    Sistem pemerintahan dikatakan diktator/otoriter apabila pihak yang berkuasa hanya beberapa orang atau sekelompok tertentu, dan kekuasaan negara meliputi seluruh aspek kehidupan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat tidak mempunyai kewenangan mengatur hidupnya. Sistem politiknya sesuai dengan prinsip-prinsip otoritarian atau totalitarian.
      
       E. Sistem pemerintahan liberalisme

          Pada sistem ini bisa disebut sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politi yang utama. Dalam masyarakt moden. Liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasa mayoritas.




Sumber :
http://isma-ismi.com/pengertian-demokrasi.html
http://www.apapengertianahli.com/2014/06/apa-saja-pengertian-demokrasi-menurut-para-ahli.html#_
http://www.ekonoomi.com/2013/10/sistem-pemerintahan-parlementer.html
http://www.bimbingan.org/bagaimana-sistem-pemerintahan-komunis.htm




Read More

Sabtu, 14 Maret 2015

Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak & Kewajiban Warga Negara

Pengertian Bangsa

Pengertian Bangsa
    Bangsa adalah kumpulan orang yang mempunyai kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli : 
 ·        Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, sebuah akal yang terjadi dimana rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memiliki kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
 ·        Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.

Pengertian Negara

 Negara adalah suatu bagian daerah atau wilayah yang didalamnya terdapat suatu kepala pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.
Beriikut beberapa pengertian Negara dari beberapa ahli, antara lain:
- George Jellinek
   Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendalami wilayah tertentu
- G.W.F Hegel
   Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
-Logeman
   Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
- Karl Marx
   Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalamnya ada sekelompok manusia (rakyat).

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak Warga Negara
Hak setiap warga Negara adalah hak mutlak yang dilakukan oleh seorang warga Negara yang baik yang bisa memajukan suatu Negara dengan hal-hal positif. Hak tersebut pula harus sesuai dengan aturan yang berlaku disuatu Negara. Adapun , hak-hak sebagai warga Negara, antara lain :
    1. Hak Mendapat Perlindungan
    2. Hak Mendapat Pekerjaan dan Penghidupan yang layak
    3. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
    4. Hak Beragama. Memilih pendidikan dan kewarganegaraan.


Kewajiban Warga Negara
Berikut ini beberapa kewajiban sebagai warga Negara, antara lain :
  1. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : "Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara."
2. Wajib mengikuti Hak Asasi Manusia orang lain. Pasal 28J ayat (1), mengatakan : "Setiap orang wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain.
3. Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1). Mengatakan :"tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara".

Latar Belakang Bangsa dan Negara dan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Melalui pendidikan kewarganegaraan inilah kita dapat menyadari semangat perjuangan para pahlawan yang telah memerdekakan bangsa Indonesia. Selain itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini kedepannya dan akan dapat menimbulkan rasa cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.

Landasan Hukum

1. Pasal 26 ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

       4.  Pasal 30 , ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

     Tujuan Bangsa dan Negara
   
    Tujuan negara adalah sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagiaan rakyatnya.   

        

-          https://deudinul.wordpress.com/2013/04/05/pengertian-bangsa-dan-negara/https://putriiannisa.wordpress.com/2013/03/11/latar-belakang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
      http://www.seputarpendidikan.com/2014/08/tujuan-dan-fungsi-negara.html
      

Read More

Jumat, 13 Maret 2015

Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaan

Pengertian Kewarganegaraan
     Kewarganegaraan adalah bentuk identias yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik(negara).
     Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

A. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
  • Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan.
  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
B .Kewarganegaran dalam arti formal dan material
  • Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
  • Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
       Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
 1. Perjalanan panjang yang dilalui Bangsa Indonesia ketika era sebelum dan selama penjajahan, lalu dilanjutkan dengan merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya.

2. Bangsa Indonesia mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antar lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya.
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi.

3. Bangsa Indonesia yang berjuang dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi.

      Landasan Hukum

1. UUD 1945
   a. Pembukaan UUD 1945 , alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan , dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya).
  b. Pasal 27 (1); kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
     c.  Pasal 27 (3); hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela Negara
   d. Pasal 30 (1); hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
     e.  Pasal 31 (1); hak dan warganegara mendapatkan pendidikan

2.   UU Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

       Tujuan Pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu , maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.

     Kompetensi Dasar Pendidika Kewarganegaraan

 Dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan kompetensi dasar atau yang sering disebbut kompetensi, minimal ditransformasikan dan ditransmisikan pada peserta didik. Terdiri dari tiga jenis, yaitu :
Kompetensi kemampuan kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan materi inti pendidikan kewarganegaraan (Demokrasi,HAM, dan masyarakat madani)
Kompetensi sikap kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait kesadaran dan komitmen warga Negara antar lain : komitmen akan kesetaraan, gender, toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli serta terlibat dalam penyelesaian pesoalan-persoalan warga Negara yang terkait dengan pelanggaran HAM.


http://feby-hilda.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-pendidikan.html
http://tujuanpendidikankewarganegaraan.blogspot.com/
( PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Karangan Prof. Dr. Hamid Darmadi, M.pd.)

Read More

My Blog List

Laman gunadarma

Pages

Total Pageviews

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts