Selasa, 26 April 2016

Tulisan Hukum Industri

Hukum Industri

1. Pendahuluan

    Dalam dunia ini memilliki hukum alam yang kita tidak bisa sangkal, seperti hukum grafitasi, hukum archimedes, hukum newton, dll. Sebuah negara juga tentunya memiliki hukum yang sudah tertera dalam undang-undang yang sudah di atur. Di Indonesia pun terkenal dengan sebagai negara hukum. Semua aturan yang sudah diatur dalam UUD 1945 Seperti contoh hukum pidana maupun perdata itu merupakan sudah terangkum didalam UUD 1945. Menurut hasil kesimpulan menurut para ahli yang sudah disimpulkan pengertian hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan. Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
      Definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. Industri ini mencakup seperti dari indsutri manufaktur, industri jasa, industri produk, dll. Industri terbagi menjadi tiga, yaitu :
a. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang 
     menghasilkan benda seni.
   b. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
    c.  Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun 1984.
        Karena persaingan yang ketat dalam dunia industri, maka muncullah sebuah hukum yang mencakup industri, supaya apapun yang dilakukan oleh sebuah perusahaan memiliki aturan main dalam melakukan sesuatu.  Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Berdasarkan fungsi ini dapat diuraikan tujuan dari pengaturan industri atau yang dapat disebut sebagai hukum industri bertujuan untuk:
1. Untuk pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil.    Baik artinya kondisi industri terus berkembang menunjang pembangunan industri. Sehat dapat diartikan tidak adanya penurunan, kondisi industri tetap stabil dan terus mengalami perkembangan ke arah pembangunan industri, dan berhasil artinya dengan hukum industri yang diterapkan dapat mambantu industri untuk bangkit dan berhasil dalam setiap perjalananya. 
2. Adanya persaingan yang sehat. Ini adalah hal yang sangat penting. 
    Tidak dipungkiri bahwa persaingan pasti ada dalam setiap perkembangan industri. Persaingan memang diperlukan karena dengan adanya persaingan subyek-subyek industri akan berlomba-lomba untuk selalu berinovasi menciptakan produk dan pelayanan yang terbaik.
3.  Tidak terjadinya monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk. 
     Jika tujuan ini terealisasi dengan baik maka persaingan antar industri juga akan berlangsung baik. Monopoli produk oleh suatu industri tentunya akan menyebabkan harga produk tersebut mahal dan tidak ada yang mengkontrolnya. Hukum industri dapat dilihat pada Undang-Undang Perindustrian. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.


2. Manfaat Hukum Industri

   Indonesia merupakan salah satu industri yang terbesar di Asia Tenggara. Banyak investor asing yang memilih pasar di Indonesia, karena Indonesia merupakan pasar yang lebih baik untuk memasarkan produk bagi investor asing. Karena banyaknya investor baik didalam maupun diluar dibuatlah hukum supaya tidak ada monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk. Ada banyak manfaat yang dihasilkan dari hukum industri, yaitu :   
     a)   Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
     b)  Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
     c)  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi 
     hukum industri dalam perspektif global dan local.
     d)  Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
     e)  Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri. 

     3.  Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
Indonesia  merupakan Negara yang terdiri darai beberapa pulau suku dan bahasa, dimana di dalamnya ada sebuah hukum yang mengatur semua yang dilakukan. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat dan maju, maka perindustrian juga berkembang dengan sangat cepat. Perkembangan mengakibatkan banyaknya industri yang berdiri di indonesia. Pertumbuhan yang terjadi diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
    Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984 sudah sangat baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada untuk menyempurnakan peraturan tersebut. Jadi dientuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia.

    4. Jenis-jenis hukum kekayaan industri

         1.      Hak paten
        Hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten). Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara  bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan). Pemegang patenadalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
    
   2.      Hak Merek (Trademark)
          Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Mendaftarkan Merek sebagai berikut :
a. Perorangan
b. Beberapa Orang (pemilikan bersama)
c. Badan Hukum
Berikut ini adalah beberapa fungsi Fungsi Merek :
a. Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
b. Sebagai jaminan atas mutu barangnya
c. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari produk orang lain.

   3.      Rahasia Dagang (Trade Secrets)
         Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Berikut ini adalah hal-hal yang mengenai unsur - unsur Rahasia Dagang, yaitu :
a. Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
b. Mempunyai nilai ekonomi
c. Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan

    4.    Desain Industri
          Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.

   5.      Desain Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
          Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dariberbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua inter koneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

    6.  Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
        Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman), dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs. PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.




Sumber :
http://ramavalde92.blogspot.co.id/2013/07/hukum-industri.html

http://computerssmaintenance.blogspot.co.id/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html

http://endangmulyanaa.blogspot.co.id/2015/03/hukum-hak-kekayaan-intelektual-dan.html

Read More

Senin, 25 April 2016

Hukum Industri

Hukum Industri

1. Definisi dari hukum Industri
    Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib ( J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH ). Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
     Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
    Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

2. Hukum Kekayaan Intelektual
   Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.
       Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
        Disamping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. 
     HaKI (Hak kekayaan intelektual) di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
       Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.       


3. Hukum Kekayaan Industri
    Hukum hak kekayaan industri adalah hukum yang mengenai industri, tetapi hukum hak kekayaan industri tersebut memiliki keterkaitan dengan hukum hak kekayaan intelektual, karena pengaturannya sama. Berikut ini adalah hal-hal yang mengenai hukum hak kekayaan industry, yaitu terdiri dari :
1.      Hak paten
        Hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten). Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara  bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan). Pemegang patenadalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
2.      Hak Merek (Trademark)
        Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Mendaftarkan Merek sebagai berikut :
a. Perorangan
b. Beberapa Orang (pemilikan bersama)
c. Badan Hukum
Berikut ini adalah beberapa fungsi Fungsi Merek :
a. Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
b. Sebagai jaminan atas mutu barangnya
c. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari produk orang lain.
3.      Rahasia Dagang (Trade Secrets)
         Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Berikut ini adalah hal-hal yang mengenai unsur - unsur Rahasia Dagang, yaitu :
a. Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
b. Mempunyai nilai ekonomi
c. Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
4.      Desain Industri
         Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
5.      Desain Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
      Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dariberbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua inter koneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
6.     Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
        Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman), dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs. PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.

4. Penggnaan Hak Cipta

      Hak Cipta
      Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri), Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjarapaling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliarrupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).



Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
·   KCI : Karya Cipta Indonesia
·   ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
·   ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
·   APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
·   ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
·   PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
·   IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
·   MPA : Motion Picture Assosiation
·   BSA : Bussiness Sofware Assosiation

Fungsi hak cipta

Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :


·                     Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau    pemegang HakCipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yangtimbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·                     Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

 -Berikut ini adalah sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau pencipta.

1.                   Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.                   Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
3.                   Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
4.                   Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
5.                   Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
6.                   Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.


5. UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
         Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
   Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
   Ã˜  Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
     Ã˜  Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
    Ø  Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
   Ã˜  Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
    Ø  arsitektur.
    Ø  Peta.
    Ø  Seni batik.
    Ø  Fotografi. 
    Ø  Sinematografi.

l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
    Ø  j) Fotografi.
    Ø  k) Sinematografi.
    Ø  l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
    Ø  pengalihwujudan.
    Ø  Ayat 2
    Ø  Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak
    Ø  mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
    Ø  Ayat 3
    Ø  Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
    Ø  ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang
    Ø  nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
    Ø  Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
    Ø  termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam
    Ø  cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun
    Ø  yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah
    Ø  yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari
    Ø  hak tersebut.

   Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.  Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.


 -Ciptaan yang di lindungi
Dalam Undang-Undang Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup hal-hal berikut.

·                     Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
·                     Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
·                     Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
·                     Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
·                     Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
·                     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
·                     Arsitektur.
·                     Peta.
·                     Seni batik.
·                     Fotografi.
·                     Sinematografi.
·                     Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Contoh kasus hak Cipta

YKCI versus Inul Vizta di Pengadilan Niaga
    Bagi Anda yang sering berdendang ria di karaoke seperti Inul Vizta atau di kafe, salah satu menu pilihan adalah lagu-lagu jadul semacam Widuri atau lagu ‘Kasih’ yang pernah dinyanyikan Ermi Kulit, atau ‘Tinggallah Kusendiri’ yang dipopulerkan Nike Ardilla. Lagu-lagu lama karya Bartje van Houten, Slamet Adriyadi, Yuke NS, dan Richard Kyoto masih menarik bagi sebagian pecinta karaoke.
    Para pencipta lagu tersebut kini sedang memperjuangkan hak mereka di pengadilan. Lewat Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), para pencipta lagu klasik itu mempersoalkan minimnya royalti yang mereka terima selama ini dari Inul Vista. Kamis (21/3) lalu, misalnya, Yuke NS, bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  Dalam kesaksiannya, Yuke mengatakan PT Vizta Pratama, yaitu perusahaan pemegang merek dagang Inul Vizta Karaoke ini enggan membayar royalti atas lagu-lagu ciptaan para pencipta yang lagunya ada di karaoke tersebut. Bahkan, Inul Vizta Karaoke terus meminta keringanan pembayaran. Alhasil, pendapatan royalti para pencipta lagu mengalami penurunan sebanyak 50 persen.
"  Maunya diskon terus. Ini nggak adil. Gimana kalau dibalik, mau tidak dia mendapatkan Rp10. Dia kan artis. Harusnya tahu mengenai hak si pencipta," tutur Yuke kepada hukumonline usai persidangan, Kamis (21/3). Kesaksian Yuke hanya salah satu fase yang harus dilalui dalam sengketa YKCI melawan PT Vizta Pratama.
    Gugat menggugat ini berawal dari tudingan YKCI bahwa Vizta Pratama telah melanggar hak cipta para pencipta lagu. Untuk diketahui, YKCI adalah lembaga kolektif manajemen yang telah berdiri sejak 1990 dan diakui eksistensinya antara lain oleh Kementerian Hukum dan HAM.
   YKCI adalah pemegang hak cipta dari 2.636 para pencipta lagu Indonesia dengan karya sebanyak 130 ribu lagu. Selain menjadi pemegang hak cipta para pencipta lagu Indonesia, YKCI juga mendapatReciprocal Agreement oleh International Confederation of Societies of Authors and Composers(CISAC) yang berkedudukan di Paris. Atas hal tersebut, YKCI mendapat hak untuk mengelola sebanyak 10 juta lagu asing dari buah karya 2 juta pencipta lagu asing yang bergabung di ISAC.
    Sebagai pemegang hak cipta, YKCI mempunyai hak untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta Pratama, dan kafe adalah tempat lagu-lagu penyanyi diperdengarkan. Tempat karaoke wajib membayar royalti sesuai UU No 19 Tahun 2002.
   Dalam kasus ini, penggugat menuding Inul Vizta Karaoke hanya membayar royalti sebanyak Rp5,5 juta/outlet/tahun, bahkan kemudian turun menjadi Rp3,5 juta/outlet/tahun. Menurut YKCI, harga ini tidak layak. Padahal, bisnis tersebut menyuguhkan lagu-lagu ciptaan sebagai menu utama dalam menjalankan roda bisnis tersebut.
   Pasalnya, berdasarkan hitung-hitungan YKCI, Inul Vizta Karaoke hanya membayar Rp10 per lagu. Artinya, para pencipta lagu hanya mendapatkan royalti Rp10 atas satu ciptaan lagunya. Sementara itu, keuntungan minimal yang diperoleh Inul Vizta Karaoke per hari ditaksir mencapai Rp5,4 miliar. “Padahal bisnis ini prinsipnya no song, no bussiness,” ucap Ketua Umum YKCI Dharma Oratmangun kepada hukumonline, Kamis (21/3).
  Atas hal tersebut, YKCI menuntut agar Inul Vizta membayar royalti sebanyak Rp720 ribu/ruangan/tahun. Tuntutan tersebut telah sesuai dengan aturan standard internasional yang diatur CISAC. Juga, dalam gugatannya, YKCI meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar sisa royalti Rp51 juta untuk periode 2012 dan membayar kerugian immaterial sejumlah Rp1 miliar. 
    Gugat Balik
Kuasa hukum Inul Vizta Karaoke, Anthony LP Hutapea menolak dikatakan kliennya membayar royalti secara tidak layak. Soalnya, angka Rp3,5 juta tersebut ditetapkan YKCI sendiri. Kala itu, YKCI mengatakan harga standar yang ditetapkan oleh CISAC sebesar Rp720 ribu/ruangan/tahun belum dapat diterapkan di Indonesia mengingat keadaan ekonomi pelaku usaha Indonesia berbeda dengan kemampuan pengusaha luar negeri. Juga, bisnis karaoke masih berkembang di Indonesia.
 Atas hal tersebut, para pihak sepakat menentukan royalti sebesar Rp720 ribu per/kamar/tahun dipotong 40% sehingga menjadi Rp3,5 juta per tahun. Apalagi, angka Rp3,5 juta yang sudah ditetapkan penggugat lebih besar daripada biaya royalti yang ditetapkan lembaga pemungut royalti lainnya, seperti Royal Musik Indonesia dan Wahana Musik Indonesia yang hanya berkisar Rp2,5 juta/tahun. Dengan mengubah pembayaran royalti menjadi Rp720 ribu/ruangan/tahun tanpa kesepakatan bersama, Anthony menilai tindakan YKCI adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
   Selain itu, Anthony menyangkal keras Inul Vizta meraup keuntungan yang besar per harinya. Menurutnya, YKCI telah melupakan kalau bisnis tersebut tidak selalu ada pelanggannya. Banyak kamar karaoke yang kosong. Juga, Inul Vizta harus membayar gaji para karyawan, perizinan, dan biaya operasional lainnya. “Penggugat langsung berkesimpulan kalau tergugat meraup keuntungan besar,” tulis Anthony dalam berkas jawabannya.
  Selain menolak membayar royalti sejumlah Rp720 ribu tersebut, Anthony juga menolak membayar ganti kerugian immaterial yang mencapai angka Rp1 miliar. Soalnya, YKCI dalam positanya tidak menyinggung sedikit pun mengenai kerugian immaterial. Berdasarkan putusan MA No.117.K/Sip/1971 tertanggal 2 Juni 1971 menyatakan gugatan ganti rugi yang tidak dijelaskan dan dibuktikan dengan sempurna, tidak dapat dikabulkan. Begitu juga dengan Putusan MANo.598.K/Sip/1971 tertanggal 18 Desember 1971 dan No.550.K/Sip/1979 tertanggal 8 Mei 1980.
   Atas tindakan yang melawan hukum itu, Inul Vizta Karaoke menggugat balik dan meminta ganti kerugian material untuk jasa pengacara dan kerugian immaterial karena telah mencoreng nama baik Inul Vizta Karaoke. Total kerugian tersebut mencapai Rp1,5 miliar.

6    6.Hak Paten
     Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteemfirst-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten  oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatuhak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalahcontoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepadapemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.

7. Undang-undang hak paten

    A.     UU NO.14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Secara garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
1.  Merupakan insentif untuk menghasilkan teknologi baru
2.  Menciptakan iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
3.  Mendorong alih teknologi
4.  Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan industri
5.  Mendorong penanaman modal


  
Sumber :









Read More

My Blog List

Laman gunadarma

Pages

Total Pageviews

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts