Hukum Industri
1.
Definisi dari hukum Industri
Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib ( J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH ). Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu
sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia
dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu
kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi
atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu
yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia.
Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa
saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
2. Hukum Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual atau
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata
yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.
Istilah
HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual.
Disamping
itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala
bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau
karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya
dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut
untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
HaKI (Hak kekayaan intelektual) di kalangan
pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya
kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha
industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri.
Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus
dihormati dan dihargai.
Pelatihan
HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para
pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga
mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta
manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.
3. Hukum Kekayaan Industri
Hukum hak kekayaan industri adalah
hukum yang mengenai industri, tetapi hukum hak kekayaan industri tersebut
memiliki keterkaitan dengan hukum hak kekayaan intelektual, karena
pengaturannya sama. Berikut ini adalah hal-hal yang mengenai hukum hak kekayaan
industry, yaitu terdiri dari :
1. Hak
paten
Hak paten adalah hak khusus yang
diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat
1 UU tentang Paten). Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan). Pemegang patenadalah
inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
2. Hak
Merek (Trademark)
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Mendaftarkan Merek
sebagai berikut :
a. Perorangan
b. Beberapa Orang
(pemilikan bersama)
c. Badan Hukum
Berikut ini adalah
beberapa fungsi Fungsi Merek :
a. Menunjukan
barang/jasa yang dihasilkan
b. Sebagai jaminan
atas mutu barangnya
c. Tanda pengenal
untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari
produk orang lain.
3. Rahasia
Dagang (Trade Secrets)
Rahasia dagang adalah informasi di
bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemiliknya. Berikut ini adalah hal-hal yang mengenai unsur - unsur Rahasia
Dagang, yaitu :
a. Adanya
informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
b. Mempunyai nilai
ekonomi
c. Adanya upaya untuk
menjaga kerahasiaan
4. Desain
Industri
Desain industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola
tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak desain industri
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan
desain industri.
5. Desain
Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dariberbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian
atau semua inter koneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
6. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
Hak Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau
pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya
selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman), dengan demikian perlindungan diberikan
terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif perlindungan terhadap
tanaman yang diberikan oleh TRIPs. PVT diberikan kepada varietas dari jenis
atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu
varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan
perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan
di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau
telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman
semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas
dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan
varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat
penerimaan permohonan hak PVT.
4. Penggnaan Hak Cipta
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya
(misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi
orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri), Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara
umum diancam hukuman penjarapaling singkat satu bulan dan
paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak
disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan
paling banyak lima miliarrupiah, sementara ciptaan atau barang yang
merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU
19/2002 bab XIII).
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
· KCI : Karya Cipta
Indonesia
· ASIRI : Asosiasi
Indrustri Rekaman Indonesia
· ASPILUKI : Asosiasi
Piranti Lunak Indonesia
· APMINDO : Asosiasi
Pengusaha Musik Indonesia
· ASIREFI : Asosiasi
Rekaman Film Indonesia
· PAPPRI : Persatuan
Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
· IKAPI : Ikatan
Penerbit Indonesia
· MPA : Motion Picture
Assosiation
· BSA : Bussiness
Sofware Assosiation
Fungsi hak cipta
Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
·
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta
atau pemegang HakCipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, yangtimbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan
program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
-Berikut
ini adalah sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau
pencipta.
1.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat
beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
2.
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang
diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah
orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau
dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang
yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian
ciptaannya itu.
3.
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan
dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang,
penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
4.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak
dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan
dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu
diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
5.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan
pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
6.
Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan
program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
5. UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Undang-undang hak cipta
yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini
berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang
ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang
dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu
perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah
suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui
dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997,
terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi
sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta
(UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
Ø Buku, program komputer,
pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain.
Ø Ceramah, kuliah, pidato,
dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
Ø Alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks.
Ø Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan.
Ø arsitektur.
Ø Peta.
Ø Seni batik.
Ø Fotografi.
Ø Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas
ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk
kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan
demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk
dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk
dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal
tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan
immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini
yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Ø j) Fotografi.
Ø k) Sinematografi.
Ø l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya
lainnya dari hasil
Ø pengalihwujudan.
Ø Ayat 2
Ø Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai
ciptaan tersendiri, dengan tidak
Ø mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ø Ayat 3
Ø Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
termasuk juga semua
Ø ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan
suatu bentuk kesatuan yang
Ø nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Ø Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC
adalah yang
Ø termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan.
Sedangkan yang termasuk dalam
Ø cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan
pasal tersebut, meskipun
Ø yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril.
Satu hal yang dicermati adalah
Ø yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang
merupakan perwujudan dari
Ø hak tersebut.
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara
garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai
berikut.
1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi
batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai
pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun
termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu
ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer.
7. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak
eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi
produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara
atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan karya siarannya.
8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta
atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak
ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
-Ciptaan
yang di lindungi
Dalam
Undang-Undang Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup hal-hal berikut.
·
Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain.
·
Ceramah, kuliah, pidato,
dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
·
Alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
·
Lagu atau musik dengan
atau tanpa teks.
·
Drama atau drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
·
Seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan.
·
Arsitektur.
·
Peta.
·
Seni batik.
·
Fotografi.
·
Sinematografi.
·
Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Contoh kasus hak Cipta
YKCI
versus Inul Vizta di Pengadilan Niaga
Bagi Anda yang sering berdendang ria di karaoke seperti Inul
Vizta atau di kafe, salah satu menu pilihan adalah lagu-lagu jadul semacam
Widuri atau lagu ‘Kasih’ yang pernah dinyanyikan Ermi Kulit, atau ‘Tinggallah
Kusendiri’ yang dipopulerkan Nike Ardilla. Lagu-lagu lama karya Bartje van
Houten, Slamet Adriyadi, Yuke NS, dan Richard Kyoto masih menarik bagi sebagian
pecinta karaoke.
Para pencipta lagu tersebut kini sedang memperjuangkan
hak mereka di pengadilan. Lewat Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), para
pencipta lagu klasik itu mempersoalkan minimnya royalti yang mereka terima
selama ini dari Inul Vista. Kamis (21/3) lalu, misalnya, Yuke NS, bersaksi di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya, Yuke mengatakan PT Vizta Pratama, yaitu
perusahaan pemegang merek dagang Inul Vizta Karaoke ini enggan membayar royalti
atas lagu-lagu ciptaan para pencipta yang lagunya ada di karaoke tersebut. Bahkan,
Inul Vizta Karaoke terus meminta keringanan pembayaran. Alhasil, pendapatan
royalti para pencipta lagu mengalami penurunan sebanyak 50 persen.
" Maunya diskon terus. Ini nggak adil. Gimana kalau dibalik, mau tidak dia
mendapatkan Rp10. Dia kan artis. Harusnya tahu mengenai hak si pencipta,"
tutur Yuke kepada hukumonline usai persidangan, Kamis (21/3).
Kesaksian Yuke hanya salah satu fase yang harus dilalui dalam sengketa YKCI
melawan PT Vizta Pratama.
Gugat menggugat ini berawal dari tudingan YKCI bahwa Vizta
Pratama telah melanggar hak cipta para pencipta lagu. Untuk diketahui, YKCI
adalah lembaga kolektif
manajemen yang telah
berdiri sejak 1990 dan diakui eksistensinya antara lain oleh Kementerian Hukum
dan HAM.
YKCI adalah pemegang hak cipta dari 2.636 para pencipta lagu
Indonesia dengan karya sebanyak 130 ribu lagu. Selain menjadi pemegang hak
cipta para pencipta lagu Indonesia, YKCI juga mendapatReciprocal Agreement oleh International Confederation of
Societies of Authors and Composers(CISAC) yang berkedudukan di Paris. Atas
hal tersebut, YKCI mendapat hak untuk mengelola sebanyak 10 juta lagu asing
dari buah karya 2 juta pencipta lagu asing yang bergabung di ISAC.
Sebagai pemegang hak cipta, YKCI mempunyai hak untuk memungut
royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta
untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta Pratama, dan kafe adalah tempat lagu-lagu penyanyi
diperdengarkan. Tempat karaoke wajib membayar royalti sesuai UU No 19 Tahun
2002.
Dalam kasus ini, penggugat menuding Inul Vizta Karaoke hanya
membayar royalti sebanyak Rp5,5 juta/outlet/tahun, bahkan kemudian turun
menjadi Rp3,5 juta/outlet/tahun. Menurut YKCI, harga ini tidak layak. Padahal,
bisnis tersebut menyuguhkan lagu-lagu ciptaan sebagai menu utama dalam
menjalankan roda bisnis tersebut.
Pasalnya, berdasarkan hitung-hitungan YKCI, Inul Vizta Karaoke
hanya membayar Rp10 per lagu. Artinya, para pencipta lagu hanya mendapatkan
royalti Rp10 atas satu ciptaan lagunya. Sementara itu, keuntungan minimal yang
diperoleh Inul Vizta Karaoke per hari ditaksir mencapai Rp5,4 miliar. “Padahal
bisnis ini prinsipnya no song,
no bussiness,” ucap Ketua Umum YKCI Dharma Oratmangun kepada hukumonline, Kamis (21/3).
Atas hal tersebut, YKCI menuntut agar Inul Vizta membayar
royalti sebanyak Rp720 ribu/ruangan/tahun. Tuntutan tersebut telah sesuai
dengan aturan standard internasional yang diatur CISAC. Juga, dalam gugatannya,
YKCI meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar sisa royalti Rp51
juta untuk periode 2012 dan membayar kerugian immaterial sejumlah Rp1 miliar.
Gugat Balik
Kuasa hukum Inul Vizta Karaoke, Anthony LP Hutapea menolak dikatakan kliennya
membayar royalti secara tidak layak. Soalnya, angka Rp3,5 juta tersebut
ditetapkan YKCI sendiri. Kala itu, YKCI mengatakan harga standar yang
ditetapkan oleh CISAC sebesar Rp720 ribu/ruangan/tahun belum dapat diterapkan
di Indonesia mengingat keadaan ekonomi pelaku usaha Indonesia berbeda dengan
kemampuan pengusaha luar negeri. Juga, bisnis karaoke masih berkembang di
Indonesia.
Atas hal tersebut, para pihak sepakat menentukan royalti sebesar
Rp720 ribu per/kamar/tahun dipotong 40% sehingga menjadi Rp3,5 juta per tahun.
Apalagi, angka Rp3,5 juta yang sudah ditetapkan penggugat lebih besar daripada
biaya royalti yang ditetapkan lembaga pemungut royalti lainnya, seperti Royal
Musik Indonesia dan Wahana Musik Indonesia yang hanya berkisar Rp2,5
juta/tahun. Dengan mengubah pembayaran royalti menjadi Rp720 ribu/ruangan/tahun
tanpa kesepakatan bersama, Anthony menilai tindakan YKCI adalah tindakan
sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Selain itu, Anthony menyangkal keras Inul Vizta meraup
keuntungan yang besar per harinya. Menurutnya, YKCI telah melupakan kalau
bisnis tersebut tidak selalu ada pelanggannya. Banyak kamar karaoke yang
kosong. Juga, Inul Vizta harus membayar gaji para karyawan, perizinan, dan
biaya operasional lainnya. “Penggugat langsung berkesimpulan kalau tergugat
meraup keuntungan besar,” tulis Anthony dalam berkas jawabannya.
Selain menolak membayar royalti sejumlah Rp720 ribu tersebut,
Anthony juga menolak membayar ganti kerugian immaterial yang mencapai angka Rp1
miliar. Soalnya, YKCI dalam positanya tidak menyinggung sedikit pun mengenai
kerugian immaterial. Berdasarkan putusan MA No.117.K/Sip/1971 tertanggal 2 Juni
1971 menyatakan gugatan ganti rugi yang tidak dijelaskan dan dibuktikan dengan
sempurna, tidak dapat dikabulkan. Begitu juga dengan Putusan
MANo.598.K/Sip/1971 tertanggal 18 Desember 1971 dan No.550.K/Sip/1979
tertanggal 8 Mei 1980.
Atas tindakan yang melawan hukum itu, Inul Vizta Karaoke
menggugat balik dan meminta ganti kerugian material untuk jasa pengacara dan
kerugian immaterial karena telah mencoreng nama baik Inul Vizta Karaoke. Total
kerugian tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
6 6.Hak Paten
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk
pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu
menganut sisteemfirst-to-invent, dimana hak paten
diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Hak Paten Oleh
Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU
hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara
mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara
mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah
berpendapat bahwa suatuhak paten di indonesia sangat penting
artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk
kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang
bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka
pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh
PP No.27/2004 tersebut adalahcontoh hak paten dalam pelaksanaan hak
paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata
nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang
diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk
kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk
menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan
hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan
presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepadapemegang
hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
7. Undang-undang
hak paten
A. UU NO.14 TAHUN
2001 TENTANG HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).
Sementara itu, arti
Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 3)
Kata paten, berasal
dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat
hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur
siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli.
Secara garis besar,
manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
1. Merupakan
insentif untuk menghasilkan teknologi baru
2. Menciptakan
iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
3. Mendorong
alih teknologi
4. Merupakan
alat untuk perencanaan dan perumusan industri
5. Mendorong
penanaman modal
Sumber :