Selasa, 17 Oktober 2017

Kepakaran seorang teknik industri, Karakter tidak beretika, Karakter tidak beretika profesional


Kepakaran Seorang Sarjana Teknik Industri menjadikan industri sebagai titik awal dan pusat pengembangan karirnya. sarjana teknik industri terlibat dalam pengorganisasian, desain tempat kerja dan laju aliran materi dalam proses produksi di pabrik. Lapangan kerja bagi sarjana teknik industri di zaman sekarang meluas, tidak hanya di manufaktur tetapi juga di bidang non-manufaktur seperti rumah sakit, toko retail, perbankan, dan lain-lain. Dalam buku sumber, profesi teknik industri memiliki kompetensi-kompetensi berikut:
 1. Work Design and Measurement.
 2. Plant Location and layout
3. Engineering Economy
4. Production Planning and Inventory Control
5. Statistical Quality
6. Linear Programming
7. Operations Research 
Dengan semua bekal ilmu yang telah didapatkan, seorang sarjana teknik industri diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi orang banyak karena seorang sarjana teknik industri selain dapat me-manage suatu sistem dengan baik, juga dapat secara langsung turun tangan dalam memperbaiki sistem tersebut secara kontinyu. Kepakaran dari seorang sarjana teknik industri harus mampu mengalokasikan segala sesuatu dengan optimal dan efisien. Seorang sarjana teknik industri dapat merencanakan, menjalankan, mengendalikan dan mengoptimalkan proses dalam segala sistem terutama sistem produksi. Kepakaran teknik industri adalah memecahkan masalah yang terkait dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam bidang lapangan pekerjaan.


Karakter-karakter tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
1. Melakukan suatu kegaduhan yang mengganggu, seperti suara radio atau TV, atau mengganggu     mereka dengan melempari halaman orang lain dengan kotoran, atau menutup jalan orang lain.
2. Mencari-cari kesalahan/kekeliruan orang lain dan bahagia bila orang lain keliru, bahkan seharusnya kita tidak memandang kekeliruan dan kealpaan orang lain.
3.  Mengunjing (meghibah) dan mengadu domba orang lain.
4.  Memonopoli pembicaraan, tidak memberikan orang lain kesempatan berbicara.
5. Perkataan kasar, keras, dan ucapan yang menyakitkan perasaan dan mencari-cari kesalahan     pembicaraan orang lain dan kekeliruannya, karena hal tersebut dapat mengundang kebencian,     permusuhan dan pertentangan.
6.    Sombong
       Kesombongan adalah hal yang paling dibenci dalam lingkungan masyarakat. Seseorang yang sombong selalu merasa dirinya paling hebat sehingga dengan sengaja sering melontarkan atau melakukan tindakan yang dapat merendahkan dan menyinggung orang lain.
7.    Egois
       Seorang dengan karakter egois cenderung mengutamakan kepentingan dirinya sendiri di atas kepentingan orang lain dan selalu menganggap dirinya yang paling benar.
8.  Tempramental        
     Orang dengan karakter tempramental cenderung akan dengan mudah menghujat dan menyalahkan orang lain dengan cara yang tidak beretika seperti membentak, memaki ataupun berlaku kasar dan lain-lain.

Aktivitas tidak beretika profesional dalam bekerja, antara lain:
1.    Tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, seorang pekerja dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. jika tidak, maka dianggap tidak memiliki etika professional.
2.    Terlambat masuk kerja, sebagai pekerja hendaknya mematuhi peraturan yang ada. Tindakan terlambat masuk kerja tidak mencerminkan keprofesionalan seorang pekerja.
3.    Tidak mengikuti peraturan yang berlaku dalam tempat bekerja suatu perusahaan atau tempat seseorang bekerja memiliki peraturan-peraturan yang diwajibkan oleh perusahaan tsb. apabila seorang pekerja tidak dapat mengikuti peraturan perusahaan tsb, maka dianggap tidak memiliki etika professional.


Read More

Pengertian Etika Profesi

EtikaProfesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Read More

Pengertian Profesi & Profesionalisme

A.     Pengertian Profesi
         Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

Pengertian Profesi menurut para ahli :
1.      Daniel Bell(1973)
Menurut Daniel Bell, Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok atau badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
2.      PaulF.Comenisch(1983)
       Menurut Paul F. Comenisch, Profesi adalah komunikasi moral yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.

B.   Pengertian profesionalisme
       Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst. 
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).
       “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

Pengertian profesionalisme menurut para ahli :
1.      KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Profesional bersangkutan dengan dengan profesi yang membutuhkan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
2.      Kusnanto
Menurut Kusnanto, profesional adalah sesorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu.
3.      Aholiab
Menurut Aholiab Watloly, Profesional adalah orang yang berdisiplin dan menjadi kerasan dalam pekerjaannya.


Sumber :

http://www.pelajaran.co.id/2017/14/pengertian-profesi-profesional-profesionalisme-profesionalitas-dan-profesionalisasi-menurut-para-ahli.html
Read More

Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa yunani kuno  "ethikos" yang berarti "timbul dari kebiasaan" adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benarsalahbaikburuk, dan tanggung jawab.

Pengertian Etika Menurut Para Ahli
1.KBBI
   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan etika yaitu ilmu tentang baik dan buruknya perilaku, hak dan kewajiban moral; sekumpulan asa atau nila-nilai yang berkaitan dengan akhlak; nilai mengenai benar atau salahnya perbuatan atau perilaku yang dianut masyarakat.

2. Soegarda Poerbakawatja
Menurut Soegarda Poerbakawatja. Etika adalah sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan an kesusilaan.

3. H. A. Mustafa
    Menurut H. A. Mustafa. Etika merupakan ilmu yang menyelidiki mana yanhg baik dan yang buruk dengan memperhatika amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahuin oleh akar pikirannya.

4.W.J.S. Poerwadarminto
   Menurut W. J. S. Poerwadarminto .Etika merupakan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlakatau moral.
5. Hamzah Yakub
    Menurut Hamzah Yakub. Etika yaitu menyelidiki suatu perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.
6. Drs. O. P. Simorangkir
   Menurut Drs. O. P. Simorangkir. Etika merupakkan pandangan manusia terhadap baik dan buruknya perilaku manusia.

7. Aristoteles
Aristoteles membagi pengertian etika menjadi dua, yaitu Terminius Technikus dan Manner and Custom. Terminius Technikus merupaka etika yang dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari suatu problema tindakan atau perbuatan manusia.
Manner and Custom merupakan suatu pembahasan etika yang berhubungan atau berkaitan dengan tata cara dan adat kebiasaan yang melekat dalan kodrat manusia atau in herent in human nature yang sangat terkait denag arti baik dan buruk suatu perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia.

8. K. Bertens
Menurut K. Bertens. Etika merupakan nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur perilaku.

9. Prof. DR. Franz Magnis Suseno
Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno. Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan dalam tindakan manusia.

10. Ramali dan Pamuncak
Menurut Ramali dan Pamuncak. Etika adalah pengetahuan tentang perilaku yang benar dalam profesi.


Sumber :
 http://www.pelajaran.co.id/2016/29/pengertian-etika-dan-fungsinya-menurut-para-ahli.html

Read More

Jumat, 28 April 2017

Cara Mimimalisir dampak lingkungan akibat pembangunan kampus ums di kelurahan pabelan dan gonilan kecamatan kartasura kabupaten sukoharjo :

1. Membuat daerah resapan air, supaya ketika hujan air dapat terserap dengan baik
2. Melakukan reboisasi/ penanaman pohon kembali, supaya udara yang panas akibat pemanasan global dapat dikurangi
3. Melakukan ruang terbuka hijau, supaya lingkungan sekitar dapat merasakan dampak positif sosial

Sumber jurnal :

 Priyono, Imam Hardjono, Nugroho Purwono.2013.Analisa Dampak Lingkungan Akibat Pembangunan Kampus Ums Di Kelurahan Pabelan Dan Gonilan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo.Surakarta:Universitas Muhammadiyah Surakarta

Diunduh pada https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/4252/A11.pdf?sequence=1
Read More

ANALISA DAMPAK LINGKUNGAN AKIBAT PEMBANGUNAN KAMPUS UMS DI KELURAHAN PABELAN DAN GONILAN KECAMATAN KARTASURA KABUPATEN SUKOHARJO

Penelitian tentang masalah lingkungan hidup sangat penting dilakukan karena keberadaan pusat-pusat pertumbuhan seperti UMS akan membawa dampak terhadap perubahan lingkungan baik kuantitas, kualitas maupun sendi-sendi sosial lainnya. Penelitian ini bertujuan:1) mengetahui dampak pembangunan UMS terhadap lingkungan fisik sekitarnya, 2) mengetahui peranan aspek–aspek sosial dalam kajian dampak lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data sekunder, interpretasi citra dan observasi lapangan. Hasil interpretasi citra Ikonos sebagai data primer menghasilkan; kepadatan rumah, kondisi permukaan jalan, lebar jalan masuk, pohon pelindung dan tata letak bangunan. Data sekunder yang dikumpulkan antara lain: luas wilayah, besar dan struktur penduduk. Metode pengambilan sampel dengan menggunakan stratified purposif sampling. Metode analisis data dengan pengharkatan/ pembobotan dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) telah terjadi perubahan lingkungan fisik yang bersifat kuantitatif yaitu perubahan penggunaan lahan di daerah penelitian. Perubahan penggunaan lahan secara kuantitatif dari tahun 1983 sampai tahun 2007.

Perubahan luas yang terjadi pada empat jenis penggunaan lahan, yaitu untuk permukiman bertambah 19,25113 ha (20%), sawah mengalami penyempitan 30,9891 ha (15,6%), toko/swalayan bertambah 4,826516 ha (151,4%) dan area industri mengalami pertambahan luas 6.91146 ha (48%). 2) dampak kualitatif yang ditimbulkan akibat keberadaan UMS mengarah pada kategori lingkungan sedang sampai buruk. 3) kunci karakteristik variabel-variabel sosial yang perlu diidentifikasi dalam kajian dampak lingkungan tersebut beragam, maksudnya ada yang melekat pada individu dan ada yang melekat pada kelompok dan bahkan ada yang melekat pada masyarakat. Hasil identifikasi, evaluasi dan pridiksi dampak lingkungan dari aspek sosial seharusnya berkedudukan sejajar dengan hasil identifikasi evaluasi dan pridiksi dampak lingkungan dari aspek fisik. Aspek sosial sangat penting dalam kajian dampak lingkungan karena akan memberikan warna tersendiri dalam setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Dampak negatif :
1. Semakin berkurangnya lahan pertanian  (berkurangnya luas sawah sebesar 30,9891 ha)
 2. Lahan terbuka berubah menjadi lahan tertutup
 3. Area resapan air menjadi berkurang
 4. Lahan pertanian berkurang.

Dampak positif :
1. Semakin luasnya dan fasilitas ekonomi
2. Bertambahnya daerah pemukiman sebesar 19,25113 ha
3. Bertambahnya tempat toko/swalayan sebesar 4,826516 ha
4. Bertambahnya tenaga kerja



Sumber :
 Priyono, Imam Hardjono, Nugroho Purwono.2013.Analisa Dampak Lingkungan Akibat Pembangunan Kampus Ums Di Kelurahan Pabelan Dan Gonilan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo.Surakarta:Universitas Muhammadiyah Surakarta
Diunduh pada https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/4252/A11.pdf?sequence=1
Read More

Kamis, 30 Maret 2017

Tugas Penghetahuan Lingkungan


Jelaskan landasan kebijakan pengolahan sumber daya alam !

Kebijakan pengolahan sumber daya alam tertuang didalam Pasal 33 ayat (3) 1945 tentang  melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun seorang. Monopoli itu sendiri tidak dapat dibenarkan namun fakta saat ini berlaku di dalam praktek-praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip pasal 33.
Pasal 33 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut :
·         ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,
·         ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara,
·         ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
·         ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
·         ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Sebagai pengingat sederet catatan-catatan terkait ketimpangan pemerataan ekonomi di Negeri ini tidak kunjung henti hinggap dan datang silih berganti tanpa ada kontrol terus menjadi biang persoalan
Hal yang menjadi persoalan di Indonesia adalah
1.       Pengerukan dan kerusakan sumber daya alam dalam hal ini eksploitasi tanpa melihat aspek keberlanjutan dari nasib alam dan lingkungan serta manusianya. Pembukaan lahan secara besar-besaran berpengaruh pada (hutan dan satwa-satwa), hutan semakin menipis dan habitat hidup satwa kian menyempit dan terjepit, belum lagi ditambah dengan lemahnya pengawasan dan tata kelola yang mengabaikan arti penting fungsi dan manfaat lingkungan bagi kehidupan makhluk hidup. Pencemaran, semakin seringnya bencana terjadi membuat semakin sulitnya bertahan hidup.
2.      Semakin meluasnya laju kerusakan lingkungan dan investasi dari investor (pemilik modal dan pelaku pasar) secara tidak sengaja dan tidak terkendali berimbas kepada hak-hak masyarakat yang terabaikan. Keadilan dan pembiaran akan berbagai sumber konflik terjadi, perebutan lahan, pembagian hasil yang sedikit banyak menimbulkan pengaruh sosial dan ekonomi masyarakat. Kesenjangan terjadi, ketimpangan ekonomi masyarakat menyulut aksi dan berakhir pada sebuah dilema baru bernama Kejelasan pedoman atau aturan yang terabaikan.
3.      Pengelolaan SDA tidak terkontrol. Pengelolaan SDA yang dimaksud adalah minimnya fungsi pengawasan, hukuman, tata kelola dan kebijakan menyangkut persoalan-persoalan lingkungan, sehingga menjadi bias keberadaan ketersediaan kekayaan alam yang kian memprihatinkan. Sampai saat ini fungsi pengawasan dan regulasi hanya sebatas syarat tanpa adanya penetapan.
4.      Kewajiban dan tanggungjawab dari perusahaan-perusahaan untuk mentati Amdal, membuat kawasan sebagai area hijau dan area konservasi bagi satwa dan tumbuh-tumbuhan dilindungi sepertinya banyak diantara perusahaan enggan menerapkannya. Hal ini tentu saja menjadi sangat rancu ketika hanya sebatas wacana dan seelogan belaka. Kelima, pasal 33 ayat (4) menyebutkan, Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Namun, kemakmuran bagi seluruh rakyat berbalik menjadi penguasaan bagi seluruh rakyat. Kebersamaan berubah menjadi monopoli yang cenderung mengabaikan kemajuan dan berpotensi memancing isu-isu perpecahan di beberapa daerah. Mengingat keadilan, kesetaraan, penghargaan hak-hak masyarakat dan kemakmuran tergolong terabaikan. Sumber daya alam terkuras dan derita semakin parah, kemiskinan kian bertambah.

 Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945, secara jelas menyiratkan bahwa penguasaan perekonomian terkait hasil kekayaan alam harus berpatok kepada kepentingan bersama dan untuk kemakmuran rakyat yang berasaskan kepada keadilan. Angin segar tentang Raperdatentang Pengelolaan SDA berbasis pemulihan lingkungan sebagai sebuah keharusan untuk segera di tetapkan dalam suatu daerah atau wilayah untuk dijadikan sebagai sebuah jawaban dengan semakin kompleksnya pesoalan-persoalan kekinian lingkungan dan hak-hak masyarakat tidak kunjung usai saat ini. Bulan lalu, tepatnya tanggal 27 februari 2013, Gubernur Kalimantan Barat melalui wakilnya Gubernur Christiandy Sanjaya, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Cornelis mengatakan: “Hal-hal yang bersifat teknis terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sumber daya alam berbasis pemuliaan lingkungan akan dibahas bersama oleh panitia khusus yang dibentuk dan tim eksekutif secara lebih luas dan lebih mendalam pada tingkat-tingkat pembahasan lebih lanjut, sehingga perda-perda tersebut menjadi berkualitas dan bermamfaat bagi kemajuan daerah Kalimantan Barat”. Selain raperda Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Pemulihan Lingkungan, juga disusun raperda lainnya, seperti; Penyelenggaraan Pelayanan kesehatan reproduksi, Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi dan Pornoaksi, serta rancangan peraturan daerah tentang penyidik pegawai negeri sipil juga menjadi perhatian bersama, mengingat sama pentingnya jika melihat peran, fungsi dan acuan yang dapat dijadikan payung dalam masyarakat.


Jelaskan karakteristik ekologi sumber daya alam

Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya. Langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah. Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari. Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.






Read More

My Blog List

Laman gunadarma

Pages

Total Pageviews

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts